Apakah hukum pidana itu? Susah untuk menjawabnya secara akademisi, jika kita adalah kaum awam yang tidak mengerti hukum. Bahkan, para orang-orang hukumpun akan menjawabnya dengan bantuan pendapat ahli hukum. Tapi, itu tidak berarti jika tidak ada ahli hukum maka hukum pidana tidak akan memiliki definisi.
Pengertian hukum pidana akan kita lihat sebagai seperangkat norma yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur hubungan masyarakat dengan pemerintahannya atau negaranya, ini masuk dalam ruang lingkup hukum publik.
Hukum pidana mengatur hubungan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat atas peristiwa hukum yang telah 'melukai' masyarakat.
Dalam politik hukum, hukum pidana merupakan sarana untuk 'social defence'. Hukum pidana memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh 'ruang' hukum yang lainnya, bahkan hukum ini merupakan "ultimum remidium" ketika persenjataan hukum lain tidak kuasa mengatasi peristiwa hukum yang terjadi.
Hukum pidana didukung oleh Sistem Peradilan Pidana. Hukum pidana akan berbicara mulai dari Peristiwa pidana, pemidanaan, pengadilan, kepolisian, pelaksanaan putusan dan kembalinya terpidana ke masyarakat. Begitu kompleks!
Jika berbicara hukum pidana, maka semua akan menanyakan tujuannya. Tentu saja dengan beragam pemikiran dan perkembangan pemikiran, hukum pidana yang dulunya hanya sebatas misi untuk balas dendam telah berubah menjadi sedemikian 'lembut' yakni untuk mengembalikan keharmonisan, dan si terpidana ke masyarakat sebagai mahluk tidak berdosa dan pantas mendapatkan kesempatan kedua. Negara harus bertanggungjawab pada pengembalian si 'jahat' sebagai korban kegagalan negara ke dalam 'society'. Dan bahkan dalam perkembangannya kejahatan-kejahatan yang 'amat sangat kejam' yang dincam dengan hukuman mati, kini dipertentangkan tentang efektivitas dan kegunaan hukuman mati tersebut.
Jika berbicara tentang hukum, maka tidak terkecuali hukum pidana, maka yang harus dibicarakan adalah masalah:
1.Substansi, yakni tentang isi, dan lebih jelasnya adalah Undang-undang atau hukum yang mengatur tentang 'kepidanaan' tersebut. Sebut saja KUHP, Hukum acara pidana, UU Money Loundry, UU TIPIKOR, dan sebagainya dan lainnya.
2.Struktural, adalah perangkat penegak hukum dari hukum pidana tersebut mulai dari kepolisian, komisi2 bentukan negara, pegacara, pengadilan, dan lainnya.
3.Kultur, istilah ini adalah untuk melihat bagaimana masyarakat bereaksi dalam kehidupan hukum. Apakah hukum sudah menjadi 'striker' dalam masyarakat berbangsa dan bernegara ini, dan bagaimana masyarakat bereaksi terhadap pelaksanaan dan prilaku dari struktural penegak hukum dalam pelaksanaan substansi hukum tersebut.
Hukum itu adalah upaya mencari keadilan, dan hukum pidana salah satu alatnya!
^_^
Pengertian hukum pidana akan kita lihat sebagai seperangkat norma yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur hubungan masyarakat dengan pemerintahannya atau negaranya, ini masuk dalam ruang lingkup hukum publik.
Hukum pidana mengatur hubungan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat atas peristiwa hukum yang telah 'melukai' masyarakat.
Dalam politik hukum, hukum pidana merupakan sarana untuk 'social defence'. Hukum pidana memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh 'ruang' hukum yang lainnya, bahkan hukum ini merupakan "ultimum remidium" ketika persenjataan hukum lain tidak kuasa mengatasi peristiwa hukum yang terjadi.
Hukum pidana didukung oleh Sistem Peradilan Pidana. Hukum pidana akan berbicara mulai dari Peristiwa pidana, pemidanaan, pengadilan, kepolisian, pelaksanaan putusan dan kembalinya terpidana ke masyarakat. Begitu kompleks!
Jika berbicara hukum pidana, maka semua akan menanyakan tujuannya. Tentu saja dengan beragam pemikiran dan perkembangan pemikiran, hukum pidana yang dulunya hanya sebatas misi untuk balas dendam telah berubah menjadi sedemikian 'lembut' yakni untuk mengembalikan keharmonisan, dan si terpidana ke masyarakat sebagai mahluk tidak berdosa dan pantas mendapatkan kesempatan kedua. Negara harus bertanggungjawab pada pengembalian si 'jahat' sebagai korban kegagalan negara ke dalam 'society'. Dan bahkan dalam perkembangannya kejahatan-kejahatan yang 'amat sangat kejam' yang dincam dengan hukuman mati, kini dipertentangkan tentang efektivitas dan kegunaan hukuman mati tersebut.
Jika berbicara tentang hukum, maka tidak terkecuali hukum pidana, maka yang harus dibicarakan adalah masalah:
1.Substansi, yakni tentang isi, dan lebih jelasnya adalah Undang-undang atau hukum yang mengatur tentang 'kepidanaan' tersebut. Sebut saja KUHP, Hukum acara pidana, UU Money Loundry, UU TIPIKOR, dan sebagainya dan lainnya.
2.Struktural, adalah perangkat penegak hukum dari hukum pidana tersebut mulai dari kepolisian, komisi2 bentukan negara, pegacara, pengadilan, dan lainnya.
3.Kultur, istilah ini adalah untuk melihat bagaimana masyarakat bereaksi dalam kehidupan hukum. Apakah hukum sudah menjadi 'striker' dalam masyarakat berbangsa dan bernegara ini, dan bagaimana masyarakat bereaksi terhadap pelaksanaan dan prilaku dari struktural penegak hukum dalam pelaksanaan substansi hukum tersebut.
Hukum itu adalah upaya mencari keadilan, dan hukum pidana salah satu alatnya!
^_^
Comments
Post a Comment