Apakah hukum pidana itu? Susah untuk menjawabnya secara akademisi, jika kita adalah kaum awam yang tidak mengerti hukum. Bahkan, para orang-orang hukumpun akan menjawabnya dengan bantuan pendapat ahli hukum. Tapi, itu tidak berarti jika tidak ada ahli hukum maka hukum pidana tidak akan memiliki definisi. Pengertian hukum pidana akan kita lihat sebagai seperangkat norma yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur hubungan masyarakat dengan pemerintahannya atau negaranya, ini masuk dalam ruang lingkup hukum publik. Hukum pidana mengatur hubungan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat atas peristiwa hukum yang telah 'melukai' masyarakat. Dalam politik hukum, hukum pidana merupakan sarana untuk 'social defence'. Hukum pidana memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh 'ruang' hukum yang lainnya, bahkan hukum ini merupakan "ultimum remidium" ketika persenjataan hukum lain tidak kuasa mengatasi peristiwa hukum yang terjadi. Hukum pidana didukung ol
Dunia dipenuhi oleh hukum. Tidak ada yang lepas dari hukum. Begitulah Uhum berbicara tentang hukum dan dunia. Bisuk, kebijaksanaan.