Skip to main content

Djalim dalam FIksi

Fictitious...
Percayakah anda masalah hukum adalah masalah yang kompleks dan sangat membingungkan? Dan percayakah anda orang Indonesia adalah orang yang pintar yang dapat memutar balikkan fakta hukum dan peraturan hukum dan dapat melihat celahnya dengan jitu?
Saya dapat menjawabnya dengan mengatakan bahwa pemutar balik fakta hukum itu adalah sebuah kebodohan dan jika saya menemukannya saya akan menulisnya di semua tempat yang bisa saya tulis dan akan saya tuliskan degan jelas kebodohannya... Dan bagi seseorang yanag dapat melihat celah hukum, WOW... Itu, namanya orang cerdas, bertobatlah jika setiap celah yang anda temukan membuat kejahatan dan ketidakharmonisan menjadi begitu mekarnya di dunia pertiwi tercinta ini.
Hukum itu satu tapi tujuannya dibuat bermakna banyak. Banyak aliran yang berusaha mendefenisikan tujuan si hukum menurut kepentingan, abad kehidupan, dan kekuasaan. Tapi, satu hal yang saya yakini, hukum itu lahir dalam usaha menemukan keharmonisan dan keselarasan dalam hidup...
Jadi, ketika hak manusiapun harus ada pengaturannya, kadar hukum menjadi sangat aneh. Kenapa hak manusia harus dibuat pengaturannya? Sesama manusia harusnya sudah mengerti ini (Jangan membatasi hak yang tidak ingin kauimpikan terbatas).Jadi lupakan tentang dunia utoipia yang mengalungi anganmu. Hukum yang hidup adalah kepentingan saat ini. Lain lubuk lain belalang, dan hukumpun akan mengikuti tradisi dan kebiasaan, kepentingan dan kekuasaan...
Hukum hanyalah alat...
Djalim Sedjak dalam Pikiran (DSdP) bukanlah tata bahasa baku dari negeri tercinta kita Indonesia atau dari negara luar dengan bahasa aliennya. (Tapi, kelihatannya lebih "cool" dengan "line" ini. Makna dan tujuan yang ingin dicapai di balik judul itu hanya gambaran seperti apa praktek hukum bukan "utopia hukum"yang penulis ingin sampaikan perihal masalah-masalah hukum yang ada di Indonesia ini. Sangat luas, bahkan jika dimulai dari konstitusi kita tercinta UUD 1945, ke Undang-Undang sampai peraturan yang lainnya terus sampai ke hukum adat yang hidup, dimana hukum positif tidak diperlukan (lihat masyarakat papua, batak ada juga...hehehehe).
Tapi, yang akan penulis (hehehe, keren yah a.k.a writer) tulis disini didalam keluasan masalah hukum itu selain yang faktual-faktual tentunya yang sesuai minat saya, seperti : masalah hukum pidana (ini jurusan para orang ganteng dan berbudipekerti sesuci kertas bubur belum diolah), masalah hukum bisnis, kontrak, dan perdata, ketenagakerjaan, dan sebagainya dan lainnya kalau otak mampu.
Jadi akhir kata...
Baca jika anda ada tersesat sampai disini...
Dan temukan pendapat dan daya jangkau otak sederhana ini...
Hukum akan membimbingmu, menemanimu, memastikan jasadmu tidak akan dipotong-potong dan dijadikan korban untuk tumbal penguat jembatan, melainkan...
Untuk dihukum mati secara manusiawi jika kamu seorang pembunuh berantai dengan kesadaran sewaras2nya...
Peace'
Jika ada pernyataan yang ditulis nantinya atau sudah yang menyakitkan hati dan mengecewakan, maka maaf adalah kata pertama saya, tapi semua yang saya sudah dan akan tulis adalah seratus persen dari kesadaran saya untuk menulisnya. Jadi Proteslah dan kritiklah secara membabi-buta jika itu memang terbaik untuk dirimu...
Sebagai penutup, ada cerita dari mana saya tidak tau, tapi saya pernah dengar seperti ini...(jika ada yang pernah dengar atau merasa ini ceritanya maaph, bukannya mau mengambil alih, tapi saya lupa nama sampean... oke?)
Begini ceritanya...
"Dahulu kala, seorang advokado alias pengacara alias bar alias solicitor atau apapun namanya itu "membela" kasus seorang pejabat korup. Si advokado ini masih muda tapi memiliki karir yang cemerlang, sampai-sampai pengacara yang udah banyak makan garam gak digubris ama pejabat korup.
Masyarakat sangat benci ama si koruptor poligami muka gak enak ini. Tapi mereka juga menjadi was2 ketika tau kuasa hukumnya si "young advocado" yang cerdas dan memiliki riwayat karir yang brilian.
Masayarakat menyuruh si Advocado muda mundur, tetapi si Advocado muda dengan nyantai penuh percaya diri bilang "Biarkan hukum yang berjalan, kami advokat adalah profesi penegak hukum, kami hanya melindungi kepentingan hukum dari pribadi atau subyek hukum yang dilindungi Undang-Undang..."
Masyarakat yang sudah tau akan jawaban si advokad hanya melihat dengan kebencian yang amat sangat dalam, entah kenapa kebencian kepada si koruptor kini melebihi pada si advokad muda.
Si Advokad muda yang mulai bimbang akan keputusannya menjadi pembela si koruptor keparat, akhirnya menemui engkongnya terdahulu yang dulunya seorang hakim agunng. Si advokado bertanya ; "Eng! hukum sepeti apakah yang seharusnya kita tegakkan? Sebab sepertinya saya dibenci masyarakat gara-gara membela si koruptor yang buncit itu."
"Cit! Hukum itu ditegakkan ketika kamu membela si koruptor, dan ketika kamu tidak membelanya hukum juga kakan ditegakkan!"
"Tapi, Perbuatan korupsinya oleh hakim tidak terbukti, dan hari ini si koruptor mungkin akan dibebaskan!" imbuh si advokado lagi.
"Ketika, si koruptor bebas karena tak ada bukti yang sah dan meyakinkan, tentunya hukum sudah ditegakkan." jawab si Engkong lagi.
Mendengar jawaban si Engkong yang masih tetap pada pendiriannya, bahwa apapun ceritanya, hukum pasti ditegakkan, si advokad muda memutuskan pulang.
Di perjalanan, dia benar kalau si koruptor telah bebas, dan dia berpapasan dengan si koruptor di tengah jalan pulangnya. ketika asyik ngobrol dan bercengkerama... tiba-tiba segerombolan massa datang dengan aneka senjata ditangan (mereka adalah kaum tertindas dan teraniaya dan belom pernah makan es teler tujuh2 pake ayam bebek panggang dan vodka campur susu keju dari swiss).
Meereka adalah massa yang marah... Seketika amukan mereka tidak tertahankan melihat si koruptor masih sehat walafiat tanpa kekurangan apapun, ditambah aksi sumringah dengan si advokad muda. Akhirnya penghakiman massa tidak terelakkan...
Si Koruptor dan Si Advokad Muda Meninggal dalam amukan massa...
"Apakah hukum sudah ditegakkan? Atau keadilan yang sudah ditegakkan? Apakah yang dicari hukum? Dan siapakah keadlan yang berharga mahal itu?"

Tragis…

Comments

Popular posts from this blog

Preambule yang Tak Pirang

Tiada yang lebih nikmat dari menikmati setiap detikan waktu yang sedang kita lalui. Djalim Sedjak Dalam Pikiran adalah gabungan kata "semau saya" untuk mengisi waktu dan minat saya melihat dan menganalisis kemampuan otak saya mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum di dunia, indonesia, dan di sekitar saya tentunya. Jika ada yang tersesat sampai ke alamat blog ini, nikmatilah, luangkan waktumu sejenak dan baca yang perlu matamu pertanyakan. Tidak ada yang sempurna, jadi jika ada yang mengena dan menyakitkan hati, silahkan tuntut saya... Peace'

Hukum Pidana

Apakah hukum pidana itu? Susah untuk menjawabnya secara akademisi, jika kita adalah kaum awam yang tidak mengerti hukum. Bahkan, para orang-orang hukumpun akan menjawabnya dengan bantuan pendapat ahli hukum. Tapi, itu tidak berarti jika tidak ada ahli hukum maka hukum pidana tidak akan memiliki definisi. Pengertian hukum pidana akan kita lihat sebagai seperangkat norma yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur hubungan masyarakat dengan pemerintahannya atau negaranya, ini masuk dalam ruang lingkup hukum publik. Hukum pidana mengatur hubungan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat atas peristiwa hukum yang telah 'melukai' masyarakat. Dalam politik hukum, hukum pidana merupakan sarana untuk 'social defence'. Hukum pidana memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh 'ruang' hukum yang lainnya, bahkan hukum ini merupakan "ultimum remidium" ketika persenjataan hukum lain tidak kuasa mengatasi peristiwa hukum yang terjadi. Hukum pidana didukung ol