Skip to main content

Preambule yang Tak Pirang

Tiada yang lebih nikmat dari menikmati setiap detikan waktu yang sedang kita lalui. Djalim Sedjak Dalam Pikiran adalah gabungan kata "semau saya" untuk mengisi waktu dan minat saya melihat dan menganalisis kemampuan otak saya mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum di dunia, indonesia, dan di sekitar saya tentunya.

Jika ada yang tersesat sampai ke alamat blog ini, nikmatilah, luangkan waktumu sejenak dan baca yang perlu matamu pertanyakan.

Tidak ada yang sempurna, jadi jika ada yang mengena dan menyakitkan hati, silahkan tuntut saya...

Peace'

Comments

Popular posts from this blog

Djalim dalam FIksi

Fictitious... Percayakah anda masalah hukum adalah masalah yang kompleks dan sangat membingungkan? Dan percayakah anda orang Indonesia adalah orang yang pintar yang dapat memutar balikkan fakta hukum dan peraturan hukum dan dapat melihat celahnya dengan jitu? Saya dapat menjawabnya dengan mengatakan bahwa pemutar balik fakta hukum itu adalah sebuah kebodohan dan jika saya menemukannya saya akan menulisnya di semua tempat yang bisa saya tulis dan akan saya tuliskan degan jelas kebodohannya... Dan bagi seseorang yanag dapat melihat celah hukum, WOW... Itu, namanya orang cerdas, bertobatlah jika setiap celah yang anda temukan membuat kejahatan dan ketidakharmonisan menjadi begitu mekarnya di dunia pertiwi tercinta ini. Hukum itu satu tapi tujuannya dibuat bermakna banyak. Banyak aliran yang berusaha mendefenisikan tujuan si hukum menurut kepentingan, abad kehidupan, dan kekuasaan. Tapi, satu hal yang saya yakini, hukum itu lahir dalam usaha menemukan keharmonisan dan keselarasa

Hukum Pidana

Apakah hukum pidana itu? Susah untuk menjawabnya secara akademisi, jika kita adalah kaum awam yang tidak mengerti hukum. Bahkan, para orang-orang hukumpun akan menjawabnya dengan bantuan pendapat ahli hukum. Tapi, itu tidak berarti jika tidak ada ahli hukum maka hukum pidana tidak akan memiliki definisi. Pengertian hukum pidana akan kita lihat sebagai seperangkat norma yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur hubungan masyarakat dengan pemerintahannya atau negaranya, ini masuk dalam ruang lingkup hukum publik. Hukum pidana mengatur hubungan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat atas peristiwa hukum yang telah 'melukai' masyarakat. Dalam politik hukum, hukum pidana merupakan sarana untuk 'social defence'. Hukum pidana memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh 'ruang' hukum yang lainnya, bahkan hukum ini merupakan "ultimum remidium" ketika persenjataan hukum lain tidak kuasa mengatasi peristiwa hukum yang terjadi. Hukum pidana didukung ol